KAIDAH RIBA
Assalamualaikum Wr. Wb.
Perkenalkan Kami dari Cahaya Alifah Akan Sedikit Membicarakan Tentang Bahaya RIBA.
Dan sebelum
membahas tentang kaidah-kaidah dalam riba, kita perlu memahami terlebih dahulu
sebuah masalah penting, yakni apa sebenarnya yang dimaksud barang-barang ribawi
itu?
Kita
katakan, bahwasanya sebagian dari barang-barang ribawi telah diterangkan oleh
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan sebagian yang lain telah ditambahkan
oleh para ulama’ karena kesamaan ilat/sebab dengan barang-barang riba
yang nabi sebutkan, seperti Emas, perak, gandum halus, gandum kasar, kurma,
garam dan anggur.
Dalam
hadits Ma’mar dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa nabi bersabda, “Makanan
ditukar dengan makanan harus sama.” Apakah barang-barang ribawiyah itu
hanya terdiri dari nama-nama yang nabi sebutkan atau setiap barang yang
memiliki sifat seperti barang yang nabi sebutkan?
Pendapat
pertama: Kaum Dzahiriyah mengatakan
bahwasanya barang ribawiyah itu hanya nama-nama yang Nabi sudah sebutkan saja.
Adapun selainnya maka tidak termasuk barang ribawiyah. Ini adalah pendapat Ibnu
Uqail dari madzhab Hambali.
Pendapat
kedua: Bahwasanya barang-barang ribawiyah
itu tidak hanya terbatas pada barang-barang yang disebutkan oleh nabi saja,
namun juga tercakup setiap barang yang memiliki kesamaan sifat dengan
barang-barang yang disebutkan nabi itu. Dari pendapat ini, para ulama kemudian
berbeda pendapat tentang ilat (sebab/alasan) barang-barang yang
disebutkan nabi sehingga disebut sebagai barang-barang ribawi. Sebagaimana yang
kita sebutkan sebelumnya bahwa nabi menyebutkan barang-barang ribawiyah berupa
emas, perak, gandum halus, gandum kasar, kurma dan garam.
Perbedaan
pendapat yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:
–
Pendapat pertama: Bahwa ilat dari emas dan
perak adalah ukuran timbangan. Adapun barang-barang selainnya yang empat (yang
tersebut dalam nash) adalah ukuran takaran. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan
Ahmad. Atas dasar pendapat inilah maka hukum riba berlaku pada setiap
barang-barang yang dapat ditimbang-baik itu makanan atau selainnya- dan setiap
barang-barang yang dapat di takar- baik itu makanan atau selainnya-. Atas dasar
pendapat ini pula hukum riba berlaku untuk besi. Barangsiapa yang menukar besi
dengan besi haruslah seukuran dan tunai, karena memiliki jenis yang sama (nanti
akan dijelaskan dalam kaidah bahwa apabila barang yang ditukar itu adalah
barang yang sejenis, maka haruslah seukuran dan tunai). Menurut pendapat ini
maka hukum riba berlaku pada emas, besi, tembaga, kuningan, timah dll. Begitu
pula berlaku pada barang-barang lain yang dapat ditimbang seperti kain, sutera,
wol, kapas dan semua barang yang dapat ditimbang. Begitu pula hukum ini berlaku
untuk barang-barang yang dapat ditakar seperti gandum halus, gandum kasar,
kurma, beras dan semua benda cair, seperti minyak dan susu.Inilah pendapat
pertama yaitu timbangan dan takaran. Dengan ilat ini berlakulah hukum
riba untuk setiap barang yang dapat ditimbang dan ditakar baik berupa makanan
atau selainnya.
–
Pendapat kedua: Imam Syafii rahimahullah
berpendapat bahwa ilat (alasan) dari emas dan perak adalah karena
keduanya merupakan standard harga untuk barang-barang lainnya (alat tukar).
Adapun ke empat barang yang lainnya, maka ilatnya adalah jenis makanan.
Atas
dasar pendapat ini maka hukum riba berlaku untuk:
- Emas dan perak saja. Adapun
timah, besi, tembaga dsb, tidak berlaku hukum ribawi.
- Jenis makanan. Maka setiap
makanan termasuk barang ribawi, tidak terkait dengan kondisinya yang biasa
ditimbang atau ditakar.
–
Pendapat ke tiga: Imam Malik berpendapat bahwa ilat
dari emas dan perak adalah alat tukar. Adapun empat barang lainnya maka ilatnya
karena barang-barang tersebut merupakan makanan pokok dan makanan simpanan.
Yaitu makanan sehari-hari dan makanan yang dapat disimpan dalam jangka waktu
yang lama. Seperti gandum, maka ia adalah makanan pokok dan biasa disimpan
dalam waktu lama. Begitu pula gandum, syair, jagung dan jewawut.
–
Pendapat keempat: Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah
rahimahullah berpendapat bahwa ilat dari emas dan perak adalah alat
tukar yaitu barang yang bisa digunakaan untuk pembayaran bagi barang selainnya.
Adapun empat barang lainnya ilatnya adalah makanan yang biasa ditakar
atau ditimbang.
Sebagai
contoh:
1.
Pertukaran antara satu Apel dengan dua Apel. Apakah berlaku hukum riba?
Menurut
Madzhab Hanafi dan Hanbali: Tidak berlaku hukum riba. Karena keduanya bukan
termasuk barang yang biasa diukur dengan takaran atau timbangan, namun dengan
jumlah atau bilangan. Menurut Madzhab Syafii: Berlaku hukum riba, karena apel
adalah makanan. Menurut Madzhab Imam Malik: Tidak berlaku hukum riba, karena
apel bukanlah emas, perak maupun makanan pokok yang biasa disimpan.
2.
Satu sho’ gandum halus ditukar dengan dua sho’ gandum halus. Apakah berlaku
hukum riba?
Menurut
madzhab Hanafi dan Hanbali: Berlaku hukum riba, karena pertukaran terjadi pada
barang yang biasa diukur dengan takaran. Menurut madzhab Syafii: Berlaku juga,
karena pertukaran terjadi pada makanan.Menurut madzhab Maliki: Berlaku, karena
pertukaran terjadi pada makanan pokok yang biasa disimpan. Menurut Syaikhul
Islam: Berlaku, karena pertukaran terjadi pada makanan yang biasa diukur dengan
takaran.
3.
Satu kilogram besi ditukar dengan dua kilogram besi.
Menurut
madzhab Hanafi dan Hanbali: Berlaku karena besi termasuk barang yang biasa
diukur dengan timbangan. Menurut madzhab Syafii: tidak berlaku, karena bukan
emas atau perak. Bukan pula makanan pokok yang disimpan. Menurut syaikhul
Islam: tidak belaku, karena ilat menurut beliau adalah alat tukar,
makanan yang ditakar atau ditimbang.
4.
Satu pena ditukar dengan dua pena
Menurut
madzhab Hanafi dan Hambali: Tidak berlaku. Karena bukan termasuk barang yang
biasa diukur dengan takaran maupun timbangan akan tetapi bilangan. Menurut
Madzhab Syafii: Tidak berlaku. Karena bukan emas atau perak. Bukan pula
makanan. ilat yang digunakan pada madzhab ini adalah statusnya sebagai
makanan atau alat tukar. Menurut Syaikul Islam: Tidak berlaku. Karena ilat
menurut beliau adalah alat tukar, makanan yang dapat ditimbang atau ditakar.
Kita
mengetahui barang ribawiyah menurut Syaikul Islam adalah:
- Barang yang menjadi alat tukar
seperti Riyal, Dinar dan Pounds, serta apa saja yang menjadi alat tukar
manusia.
- Barang-barang yang menjadi
makanan yang ditakar atau makanan yang ditimbang dan inilah pendapat yang
rojih dalam masalah ini.
Inilah
kaidah-kaidah yang harus dipahami dalam permasalahan riba:
KAIDAH
PERTAMA
أن كل ربويين اتحدا في الجنس والعلة ( علة ربا الفضل ) ، فإنه
يشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر شرطان : التماثل ، والحلول والتقابض
Setiap
barang yang jenis dan ilatnya sama maka boleh ditukarkan dengan berdasar pada
dua syarat; yaitu sama banyaknya dan tunai.
Berdasarkan
perkataan Syaikhul Islam, uang riyal termasuk barang Ribawi. Apabila riyal
ditukar dengan riyal (keduanya sama jenis dan ilatnya) maka harus
terpenuhi dua syarat: Sama banyak dan tunai.
Contoh:
- 10 riyal ditukar dengan 10
riyal, 50 riyal ditukar dengan 50 riyal, dan harus tunai dan barangnya ada
ditempat (serah terima barang ditempat transaksi). Karena terkadang
transaksi secara tunai akan tetapi barangnya tidak ada di tempat. Hal ini
terjadi dengan kesepakatan antara keduanya bahwa transaksi tunai tetapi
tidak boleh langsung diambil. Seperti perkataan, “Kamu datang 2 jam
lagi baru kamu ambil barangnya.” Terkadang juga ada yang penyerahanya
ditunda atau tunai akan tetapi barang tidak langsung diambil. Yang benar
adalah tunai dan barang langsung diambil.
- Tukar menukar daging.
Berdasarkan pendapat Syaikul Islam Ibn Taimiyah maka daging termasuk
barang ribawi, karena daging adalah makanan yang lazim diukur dengan
timbangan. Maka tatkala saling menukar daging onta harus terpenuhi dua
syarat; sama banyaknya dan langsung diserah terimakan.
- Gula termasuk barang ribawi
karena termasuk makanan yang lazim diukur dengan timbangan. Tatkala hendak
tukar menukar gula maka wajib terpenuhi kedua syarat di atas.
KAIDAH
KEDUA
كل ربويين اتحدا في علة ربا الفضل واختلفا في الجنس ، فيشترط
عند مبادلة أحدهما بالآخر شرط واحد ، وهو : الحلول والتقابض
Setiap
barang ribawi yang ilatnya sama namun berbeda jenis barangnya apabila hendak
ditukar maka disyaratkan harus tunai atau langsung diserah terimakan.
Contoh:
- Riyal ditukar dengan Pounds. ilatnya
sama yaitu alat tukar. Maka syarat pertukarannya adalah tunai atau serah
terima secara langsung. Adapun kesamaan jumlah maka ini bukan syarat.
- Daging onta dengan daging
kambing. ilat dari kedua barang ini adalah makanan yang lazimnya
diukur dengan timbangan. Jenis dari kedua barang ini berbeda. Maka
disyaratkan tunai dan diperbolehkan untuk melebihkan salah satu barang.
Karena nabi bersabda, “Apabila jenis barang berbeda, maka juallah
sekehendak kalian asalkan tunai.”
- Gandum kasar (Sya’ir) dengan
gandum halus (Birr). ilatnya sama yaitu makanan yang lazim diukur
dengan takaran. Apabila keduanya hendak ditukar maka disyaratkan untuk
tunai. Adapun harus sama banyaknya, maka ini bukanlah syarat. Kita
diperbolehkan menjualnya sekehendak kita.
KAIDAH
KETIGA
كل ربويين اتحدا في علة ربا الفضل واختلفا في الجنس ، وكان
أحدهما نقداً ، فإنه لا يشترط شيء
Setiap
barang ribawi yang ilatnya sama akan tetapi jenis barangnya berbeda dan salah
satunya adalah emas atau perak maka tidak ada syarat apapun jika hendak
ditukarkan.
Kaidah
ini berlaku menurut madzhab Abu Hanifah dan Ahmad. Telah kita ketahui
sebelumnya bahwa pendapat madzhab ini marjuh (lemah).
Contoh:
- Perak ditukar dengan tembaga. ilat
dari keduanya adalah timbangan. Perak dn tembaga keduanya lazim diukur
dengan timbangan. Maka seperti ini boleh dijual dengan sekehendak hati,
dan tidak disyaratkan harus tunai. Juga tidak disyaratkan harus sama
ukurannya. Seandainya kita menjual 2 kg tembaga dengan 1 kg perak dengan
tempo tertentu maka ini diperbolehkan.
- Emas dengan besi. Madzhab ini
mengatakan bahwa ilatnya adalah timbangan. Oleh kerenanya tidak
mengapa kita menjualnya sesuai dengan keinginan kita.
KAIDAH
KEEMPAT
عن مبادلة نقد بنقد ، أو أوراق نقدية بأوراق نقدية ، أو عملات
معدنية بأخرى ، فإذا اتحد الجنس ، فإنه يشترط شرطان : 1- التماثل والتساوي . 2- الحلول والتقابض .وأما إذا اختلف الجنس ، فإنه يشترط شرط واحد
فقط ، وهو الحلول والتقابض
Tukar
menukar An-Naqd (mata uang logam) atau antara uang kertas dengan uang kertas
(atau barang logam dengan yang lainnya), jika sama jenisnya maka harus memenuhi
dua persyaratan, yaitu (1) sama ukurannya dan (2) serah terima secara tunai.
Adapun apabila berbeda jenisnya maka syaratnya hanya satu, yaitu serah terima
secara tunai.
- Contoh barang yang sejenis: Riyal
saudi ditukar dengan riyal saudi. Contoh an Naqd dengan an Naqd ( para
ulama apabila menyebutkan an Naqd maka yang dimaksudkan adalah emas dan
perak ). Emas dengan emas.
- Contoh yang berbeda jenis: Emas
dengan perak. Maka dipersyaratkan harus tunai. Contoh lainnya adalah jika
kita menjual emas dan uang lembaran. Keduanya berbeda jenis dengan ilat
yang sama yaitu alat tukar. Maka disyaratkan harus tunai. Atau jika kita
menjual perak dengan uang lembaran maka syaratnya adalah tunai.
KAIDAH
KELIMA
كل ربويين اختلفا في العلة ، فلا يشترط عند مبادلة أحدهما
بالآخر لا الحلول والتقابض ، ولا التساوي والتماثل
Setiap
barang ribawi yang berbeda ilatnya, maka tidak disyaratkan tunai, juga tidak
disyaratkan sama ukurannya.
Jika
kita menukar barang ribawi satu dengan yang lainnya padahal ilatnya
berbeda maka tidak ada syarat apapun yang harus dipenuhi.
- Riyal dengan kurma. Ilat
dari riyal adalah alat tukar. Adapun kurma maka ilatnya adalah makanan
yang lazim diukur dengan timbangan. Maka tidak ada syarat yang harus
dipenuhi untuk saling menukarnya.
- Gandum halus dengan emas.
Gandum halus ilatnya adalah makanan yang lazim diukur dengan takaran.
Adapun emas ilatnya adalah alat tukar.
- Sya’ir (Gandum kasar) dengan
perak. Maka tidak ada syarat untuk keduanya.
KAIDAH
KEENAM
عند مبادلة ربوي بغير ربوي ، أو مبادلة عوضين غير ربويين ،
فإنه لا يشترط الحلول والتقابض ولا التساوي والتماثل
Tukar
menukar barang ribawi dengan barang bukan ribawi, atau saling menukar antara
barang bukan ribawi, maka tidak ada syarat yang harus dipenuhi.
Dalam
kaidah ini ada 2 bentuk transaksi.
1.
Tukar menukar antara barang ribawi dengan barang bukan ribawi, maka tidak ada
syarat untuk keduanya.
Contoh:
- Emas dengan pakaian.
- Emas dengan buah jeruk,
- Riyal dengan pakaian.
Tidak
ada syarat dalam pertukaran ini. Kita boleh menjual sekehendak kita. Tidak
harus sama, tidak pula harus tunai.
2.
Tukar menukar barang bukan ribawi. Tidak dipersyaratkan apa-apa dan tidak ada ilat
pada kedua barang tsb.
Contoh:
- Pakaian dengan kitab –keduanya
bukan barang ribawi-,
- Mobil dengan buku,
- Pakaian dengan rumah.
Ini
semua bukan barang ribawi. Tatkala kita hendak menukar barang –ribawi dengan
barang bukan ribawi atau dua-duanya bukan barang ribawi, maka tidak ada syarat
yang harus dipenuhi.
KAIDAH
KETUJUH
لا أثر لاختلاف النوع أو الجودة والرداءة عند اتحاد الجنس
الربوي ، ففي هذه الحال يشترط التساوي والتماثل ، وكذلك الحلول والتقابض
Perbedaan
jenis atau kualitas bukan faktor yang diperhitungkan pada barang ribawi
sejenis. Yang dipersyaratkan adalah persamaan ukuran dan harus tunai.
Tatkala
hendak tukar menukar barang ribawi yang sejenis maka harus sama jumlah
ukurannya dan tunai, meskipun terdapat perbedaan kualitas.
Contoh:
Pertukaran antara kurma dengan kurma. Keduanya memiliki jenis yang sama. Maka
wajib dilakukan secara tunai dan sama ukurannya. Jika satu sho’ maka ditukar
dengan satu sho’. Meskipun salah satu kurma dengan kualitas bagus dan yang
lainnya jelek, tetap tidak boleh kita mengatakan kita tukar 1 sho’ kurma macam
yang ini dengan 2 sho macam yang itu. Perbedaan macam kurma tidaklah
berpengaruh karena perbedaan macam pada jenis yang sama tidaklah berpengaruh.
Demikian
pula kualitas. Ini kualitas bagus dan ini kualitas buruk. Ini kurma merek A
berkualitas bagus dan ini kurma merek B berkualitas buruk. Meskipun ada
perbedaan, yang satu kurma baru dan yang lainnya kurma lama, tetap harus sama
ukurannya.
Keterangan
ini berdasar pada hadits Abu Said tatkala mendatangi Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam di Khaibar. Iapun datang dengan membawa kurma janiiib
(kualitas baik ) yang masih baru. Nabipun bertanya, “Apakah semua kurma
Khaibar seperti ini ?” para sahabat menjawab, “Tidak wahai Rasulullah.
Kami mengambil satu sho kurma janiib dengan dua sho’ kurma al jam’u (kualitas
buruk).” Nabi bersabda, “Jauhkan dia. Ini adalah salah satu jenis riba.”
Hadits
ini menunjukkan bahwa perbedaan macam atau kualitas barang tidak berpengaruh
selama masih dalam jenis yang sama.
Contoh:
- Gandum. Gandum memiliki macam
yang beragam. (al khintoh, al laqiimi, dan al Miayyah). Maka tatkala al
khintoh ditukar dengan al khintoh harus secara tunai dan sama jumlahnya.
- Daging. Apabila berbeda
macamnya (sapi misalnya ) daging sapi irab dengan sapi jamuus, Apabila
hendak ditukar antara ini dan itu selama keduanya masih sama-sama daging
sapi maka harus secara tunai dan sama banyaknya.
- Susu.
- Daging kambing. Apabila ditukar
daging domba dengan daging kambing namun dengan penambahan maka ini
termasuk riba. Perbedaan macam kambing ini tidak dilihat dan hanyalah
harus terpenuhi syarat tunai dan sama ukurannya.
KAIDAH
KEDELAPAN
ما اشترط فيه التماثل والتساوي ، فلا بُدَّ أن يكون التساوي
والتماثل بمعياره الشرعي: كيلاً في المكيلات ، ووزناً في الموزونات
Setiap
kondisi yang disyaratkan harus sama jumlah ukurannya maka harus benar-benar
sama menurut ukuran standard yang diakui oleh syariat. Dengan takaran yang
standard jika barang takaran dan dengan timbangan standard jika barang
timbangan.
Kapan
disyaratkan harus sama ukurannya? Yakni apabila pertukaran terjadi pada barang
ribawi yang sama jenisnya. Apabila disyaratkan harus sama maka harus disamakan
menurut ukuran standard syar’i. Tidak boleh dengan ukuran sembarangan. Karena
barang-barang ribawi ini memiliki ukuran standard secara syar’i. Nabi bersabda,
“Emas dengan Emas, seukuran dengan ukuran yang sama. Perak dengan perak,
seukuran dengan ukuran yang sama.” Oleh karenanya apabila seseorang menukar
1 sho’ emas dengan 1 sho’ emas, hal ini termasuk riba meskipun kelihatannya
sama. Mengapa demikian? karena tidak menggunakan ukuran standard yang diakui
oleh syariat.
Seandainya
kita ambil emas pertama yang diukur dengan sho’ (satuan volume) dan kita
timbang dengan timbangan standardnya. Kemudian kita ambil emas kedua dan kita
timbang dengan timbangan standardnya, tentu kita akan mendapatkan perbedaan.
Demikian
halnya dengan barang lain. Apabila kita menimbang barang yang lazimnya ditakar
(berdasar satuan volume) atau menakar barang yang lazimnya ditimbang (berdasar
satuan berat) maka hal ini termasuk dalam praktek riba. Contohnya perak. Ukuran
standard menurut syariat adalah dengan timbangan. Akan dijelaskan tentang
kaidah ukuran standard. Insya Allah.
Tatkala
10 kg gandum ditukar dengan 10 kg gandum maka ini termasuk riba. Karena kita
menggunakan ukuran timbangan (satuan berat). Padahal gandum ukuran standardnya
adalah takaran (berdasar satuan volume). Adapun kg atau gram adalah ukuran
timbangan (berat). Pertukaran ini harus diukur dengan standard syar’i. Gandum
adalah barang yang lazim ditakar. Maka kita mengukurnya dengan alat ukur
seperti sho’, wasq, mud dsb.
Adapun
barang-barang timbangan diukur dengan alat timbangan seperti kg, gram, pound
dll.
KAIDAH
KESEMBILAN
عند مبادلة ربوي بربوي آخر، لا يُشترط المعيار الشرعي عند عدم
اشتراط التساوي
Para
pertukaran barang-barang ribawi, tidak dipersyaratkan menggunakan ukuran
standard apabila tidak ada syarat harus sama ukuran jumlahnya.
Demikian
pula pada pertukaran barang ribawi dengan barang bukan ribawi. Tidak
dipersyaratkan menggunakan ukuran standard syar’i. Pada pertukaran barang
ribawi dengan barang ribawi jenis lainnya, tidak dipersyaratkan harus dengan
ukuran standard. Mengapa? karena beda jenis maka tidak dipersyaratkan harus
sama jumlahnya.
Dipersyaratkan
harus menggunakan ukuran standard syar’i apabila terjadi pada barang-barang
yang dipersyaratkan harus sama ukurannya karena sama jenisnya. Adapun jika kita
tukarkan barang ribawi dengan barang ribawi jenis lainnya maka kita boleh
mengukurnya sesuai dengan kehendak kita. Baik pada barang-barang takaran maupun
timbangan.
Contoh
barang ribawi dengan barang ribawi jenis lain:
- Pertukaran emas dengan kurma.
Sama saja apakah dengan timbangan, takaran atau tidak diukur sama sekali.
Kurma lazimnya diukur dengan takaran. Akan tetapi apabila hendak kita
tukar dengan emas atau riyal maka tidak mengapa kita mengukurnya dengan
timbangan. Begitu pula emas.
- Gandum halus dengan gandum
kasar. Keduanya lazim diukur dengan takaran. Selama tidak dipersyaratkan
harus sama ukurannya maka tidak disyaratkan pula harus diukur dengan
ukuran standard. Juallah 1 sho’ gandum kasar dengan 2 sho ‘ gandum halus.
Atau 10 kg gandum kasar dengan 20 kg gandum halus. Atau juga 1 sho’ gandum
kasar dengan 10 kg gandum halus. Diukur dengan timbangan atau takaran,
semua boleh. Akan tetapi harus tunai.
Contoh
pertukaran barang yang berbeda dan tidak sama jenisnya:
- Kurma dengan riyal, maka hal
ini tidak mengapa. Misalnya apabila kita membelinya dari pedagang kurma.
Bukannya menakar, pedagang itu malah menimbangnya. Ini boleh. Mengapa
demikian? Karena kita tidak diharuskan untuk menyamakan ukuran. Antara
kurma dan riyal berbeda jenisnya.
- Demikian pula contohnya apabila
kita membeli beras. Kemudian diberikan 2 kg beras (bukan dengan ukurun
sho’).Ini tidak mengapa. Kita tidak membeli barang ribawi yang sejenis,
akan tetapi beda jenis. Dalam konteks ini, kita tidak dipersyaratkan harus
menggunakan ukuran standard syar’i kerena kita tidak disyaratkan untuk
menyamakan ukuran.
Begitu
pula jika kita mengganti atau menukar barang ribawi dengan barang bukan ribawi.
Atau tukar menukar barang yang bukan ribawi, maka tidak ada syarat menggunakan
ukuran standard. Seperti kita menukar baju dengan baju.
Mengapakah
para ulama mensyaratkan untuk menggunakan alat ukur yang standard? Tidak lain
supaya terwujud kesamaan dengan sebenarnya. Nabi bersabda:
مثلاً بمثل سواءً بسواء
“Misal
dengan semisalnya dan sama dengan persamaannya.”
Tidaklah
terwujud persamaan ini kecuali dengan ukuran yang standard.
KAIDAH
KESEPULUH
ما كان في عهد النبي صلى الله عليه وسلم عند أهل المدينة
مكيلاً فهو مكيل ، وما كان في عهد النبي صلى الله عليه وسلم عند أهل مكة موزوناً
فهو موزون إلى يوم القيامة
Barang
apa saja yang dikenal oleh penduduk Madinah pada zaman nabi sebagai barang yang
lazim diukur dengan takaran maka ia diukur dengan takaran. Barang apa saja yang
dikenal oleh penduduk Makkah pada zaman nabi sebagai barang yang lazim diukur
dengan timbangan maka dia diukur dengan timbangan selamanya hingga hari kiamat.
Kaidah
inilah yang ingin kita jelaskan terkait dengan landasan penggolongan barang
yang ditimbang atau barang yang ditakar. Persisnya tatkala kita hendak menukar
barang ribawi yang sejenis sehingga dipersyarakan untuk sama berdasar ukuran
standard syariat. Dari sini timbul pertanyaan, barang apa saja yang ukuran
standarnya adalah timbangan? barang apa saja yang ukuran standardnya takaran?
maka kita jelaskan, bahwasanya dalam kaidah ini terdapat patokan-patokan sbb:
- Seluruh biji-bijian termasuk
barang yang ditakar. Hal ini mencakup banyak barang seperti gandum halus,
gandum kasar, jewawut, kacang, dsb.
- Seluruh benda cair adalah
barang yang ditakar (susu, yogurt, minyak, madu dsb.) maka tatkala hendak
bertukar antara madu dengan madu, harus diukur dengan takaran. Begitu pula
gandum dengan gandum, harus diukur dengan takaran pula.
- Seluruh benda logam adalah
barang yang diukur dengan timbangan seperti besi, tembaga, kuningan dsb.
Ini adalah pendapat madzhab Hanafi dan Hanbali. Yang benar, tidaklah
berlaku hukum riba kecuali pada emas dan perak. Sedangkan menurut pendapat
Syaikhul Islam, maka emas dan perak dan apa-apa yang termasuk alat tukar
atau alat pembayaran.
- Bulu dan sejenisnya termasuk
barang-barang yang diukur dengan timbangan seperti wool, sutera, kapas
dll. Segala hal yang menjadi bahan baku pakaian termasuk barang yang
diukur dengan takaran.
- Kurma dan sejenisnya termasuk
barang yang diukur dengan takaran.
Kaidah
mengatakan bahwa barang apa saja yang dikenal di kalangan penduduk Madinah pada
zaman nabi sebagai barang takaran, maka barang itu dianggap barang yang diukur
dengan takaran. Hal ini berlaku selamanya. Seperti biji-bijian dan benda-benda
cair. Demikian pula setiap barang yang dikenal oleh penduduk Makkah pada zaman
nabi sebagai barang timbangan maka dianggap sebagai barang yang diukur dengan
timbangan selamanya. Seperti benda logam, emas, dan perak. Hal ini ditunjukkan
oleh hadits nabi yang berbunyi, “Takaran itu dengan takarannya penduduk
madinah dan timbangan itu dengan timbangannya penduduk Makkah.”
Sebagian
ulama berkata, “Emas dan perak diukur dengan timbangan, adapun empat barang
ribawi lainnya diukur dengan takaran. Adapun selainnya maka dikembalikan
menurut kebiasaan masyarakat setempat.” Contoh, menukar sekantong beras dengan
sekantong beras. Hal ini tidak boleh. Karena beras termasuk barang ribawi.
Tidak boleh ditukar dalam keadaan belum diukur dengan ukuran standard syariat.
KAIDAH
KESEBELAS
كلُّ ما حرم فيه التفاضل حرم فيه النسأ ، لا العكس
Setiap
barang yang haram untuk dilebihkan haram pula untuk ditunda pembayarannya. Dan
tidak berlaku sebaliknya.
Kapan
barang diharamkan untuk dilebihkan? Yaitu tatkala sama jenisnya. Maka haram
pula untuk ditunda pembayarannya.
Contoh,
emas dengan emas. Haram untuk dilebihkan. Kita tidak boleh menjual 100 kg emas
dengan 120 kg emas. Maka haram pula untuk ditunda pembayarannya. Kita tidak
boleh menukar emas dan emas dengan tempo. Kaidah ini tidak berlaku untuk kasus
sebaliknya. Terkadang haram untuk ditunda pembayarannya akan tetapi tidak
diharamkan untuk dilebihkan. Seperti emas dan perak. Haram untuk menunda
pembayaran, harus tunai, akan tetapi tidak haram untuk melebihkan salah
satunya. Jadi boleh kita menjual 100 gr emas dengan 200 gr perak.
KAIDAH
KEDUA BELAS
الزيادة في الدين مقابل الأجل ربا
Bertambahnya
hutang untuk menunda pembayaran (hutang berbunga) adalah riba.
Ini
adalah praktek riba jahiliyyah. Sebagai gambaran, seseorang memberi hutang
kepada orang lain. Saatnya tiba waktu pembayaran, ia mengatakan, “Pilih
engkau lunasi hutangnya atau engkau tambah bunganya.” Seseorang menghutangi
100 gr emas. Saatnya pembayaran tiba, ia mengatakan, “Kamu lunasi atau
engkau tambahi.” Penambahan jumlah ini dikerenakan penambahan tempo
pembayaran.
KAIDAH
KETIGA BELAS
إذا تعذّر التساوي في الربوي من جنس واحد لسببٍ في الجنس أو
لسببٍ خارج لم تصحّ المعاوضة
Apabila
terdapat keadaan yang membuat tidak sempurnanya sifat sama pada salah satu
jenis barang ribawi disebabkan oleh jenis atau sebab lain maka tidak sah
penggantinya.
Apabila
pertukaran terjadi pada barang ribawi sejenis maka disyaratkan adanya persamaan
atau serah terima secara kontan. Oleh karenanya apabila tidak sempurna
persamaan jumlah barang disebabkan jenis barang itu sendiri atau sebab lain
maka tidak sah pertukarannya.
Misalnya,
tatkala kita menjual roti yang terbuat dari gandum dengan gandum. Disini
terdapat cacat persamaan jumlah barang. Karena gandum diukur dengan takaran
(ukuran volume) sedangkan roti tidak mungkin diukur dengan takaran. Akan datang
penjelasan tentang hukum apabila barang-barang ribawi yang tidak lagi dapat
diukur dengan timbangan atau takaran lantaran telah diproses menjadi produk
lain. Apakah barang tersebut masih tetap termasuk barang ribawi atau telah
berubah? disini terdapat perbedaan pendapat. Yang terpenting apabila kita
menukar roti yang terbuat dari gandum dengan gandum, kita katakan bahwa
persamaan jumlah disini tidak sempurna. Karena gandum diukur dengan takaran
adapun roti tidak lazim diukur dengan takaran.
KAIDAH
KEEMPAT BELAS
كل شيئين جمعهما اسم واحد من أصل الخلقة فهما جنس واحد ،
فالجنس : ماله اسم خاص يشمل أنواعاً ، والنوع : هو الشامل لأشياء مختلفة بأشخاصها
Dua
barang yang terbuat dari satu bahan yang sama, maka keduanya adalah sejenis.
Jenis adalah sesuatu yang memiliki nama khusus, mencakup berbagai macam/tipe.
Adapun yang dimaksud Tipe/Macam mencakup semua item dengan karakter yang
berbeda-beda.
Kaidah
ini menerangkan pengertian jenis dan macam:
- Gandum adalah jenis yang
mencakup berbagai macam yang berbeda. Gandum ada beberapa macam. Seperti
khintoh, laqimi, maiyah, dsb.
- Kurma adalah jenis yang
mencakup kurma ajwah, kurma sukari, kurma barkhi dsb.
- Daging adalah jenis yang
mencakup daging onta, daging kambing, daging sapi dsb.
- Kambing adalah jenis yang
mencakup domba, kibasy dsb.
Contoh
kasus: al khintoh adalah macam dari jenis gandum. Jenisnya gandum, sedangkan
macam/tipenya khintoh. Apabila kita memiliki sekantong gandum al khintoh, dan
sekantong lagi gandum al khintoh. Kedua kantung ini macamnya sama, namun bisa
berbeda pada dzatnya atau sifatnya. Maka macam barang mencakup atas item-item
yang berbeda. Apabila memliki perbedaaan tipe/maca maka ini disebut jenis
barang.
Contoh
lain: Kurma as sukary. Kita punya 3 kantong kurma as sukary. Tiga kantong ini
dinamakan macam. Mengapa? Karena sudah terpecah menjadi item-item yang berbeda.
Telah
kita bahas bahwa pertukaran barang yang sejenis tidak melihat kepada perbedaan
macam. Tatkala kita hendak menukar gandum dengan gandum, kita tidak melihat
perbedaan macamnya. Jika kita menukar gandum khintoh dengan gandum laqiim atau
maiyah maka tetap diharuskan tunai dan dalam jumlah yang sama. Apalagi jika
barangnya semacam seperti khintoh dengan khintoh.
KAIDAH
KELIMABELAS
فروع الأجناس إذا بيعت بجنسها اشترط فيها التساوي في الصفة
المقصودة بالعقد
Jenis
barang yang bermacam-macam apabila dijual dengan jenisnya disyaratkan adanya
kesamaan sifat yang dimaksudkan dalam akad.
Gandum
halus jenis daqiiq apabila ditukar dengan gandum halus jenis daqiiq maka
disyaratkan harus sama dalam tingkat kehalusannya. Tidak boleh menjual 1 sho’
gandum halus jenis daqiiq dengan 1 sho’ gandum halus jenis jurais – beda
tingkat kehalusan-, karena tidak sama.
Tatkala
kita membeli khintoh dengan khintoh atau maiyah dengan maiyah –macam gandum-,
maka tidak ada pengaruh perbedaan macam selama masih dalam jenis yang sama.
Atau tatkala kita membeli daging domba dengan daging kambing, maka ini tidak
ada perbedaan, diharuskan sama dan tunai.
KAIDAH
KEENAM BELAS
ما خرج عن القوت بالصنعة فليس بربوي ، بل هو جنس قائم بنفسه
Bahan
makanan yang sudah diubah menjadi produk lain bukan lagi termasuk barang
ribawi. Akan tetapi sudah menjadi jenis barang tersendiri.
Kaidah
ini berdasar pada pendapat Syaikul Islam. Adapun pendapat yang mashur dari
madzhab Hanbali dan Hanafi bahwa hal itu tidak bersifat mutlaq. Ada dua
keadaan:
- Pertukarannya dengan jenis lain
(meskipun bahan aslinya satu) maka ini boleh. Seperti pertukaran roti
dengan bubur.
- Pertukarannya dengan jenis yang
sama. Seperti roti dengan roti, bubur dengan bubur. Maka dalam hal ini
diharuskan sama.
Yang
paling penting diperhatikan dari kaidah ini adalah: Apabila barang yang lazim
ditakar atau ditimbang sudah berubah lantaran diolah menjadi produk baru,
apakah masih tetap termasuk barang ribawi?
Menurut
Syaikhul Islam: Barang timbangan atau takaran yang berubah lantaran diolah
menjadi produk baru maka sudah bukan lagi barang ribawi meskipun dijual dengan
yang sejenisnya.
- Seandainya kita tukarkan 1 sho’
gandum yang sudah diubah menjadi roti dengan 2 sho’ gandum yang masih
asli, maka hal ini boleh menurut Syaikhul Islam. Karena beliau mengatakan
bahwa gandum yang sudah diolah menjadi roti bukan lagi termasuk barang
ribawi meskipun kita jual dengan yang sejenisnya. Setiap yang diolah maka
ia sudah tidak lagi termasuk barang ribawi.
- Contoh lagi pada barang yang
ditimbang -Syaikul islam tidak memandang adanya ilat pada barang
yang ditimbang, beliau tidak memandang bahwa sebab barang masuk dalam
kategori ribawi itu karena barang yang ditimbang. Seperti jika kita
menjual bejana dari besi dengan besi. Maka besi yang sudah diolah menjadi
bejana bukan lagi masuk barang ribawi. Sehingga boleh kita menjual ketel
dari besi dengan besi mentah. Sama saja apakah dengan ukuran sama atau
dilebihkan, tunai atau tempo, semuanya boleh dilakukan. Syaikhul Islam
berpendapat, apabila barang sudah bukan lagi barang ribawi lantaran telah
diolah menjadi produk lain maka tidak lagi berlaku hukum-hukum ribawi.
Pendapat
yang masyhur dari madzhab Hanbali dan Hanafi adalah barang-barang ribawi yang
ditakar apabila telah diolah menjadi produk lain maka tetap dalam statusnya
barang ribawi. Tidak boleh tukar-menukar gandum dengan roti juga tidak boleh
roti dengan roti kecuali dengan syarat harus sama jumlahnya. Roti ditukar dengan
roti sah jika sama keringnya. Adapun roti dengan gandum hal ini tidak sah
menurut madzhab ini.
Dalam
hal barang-barang yang ditimbang, mereka memandang bahwa barang-barang yang
sudah diolah menjadi produk lain bukan lagi barang ribawi. Maka boleh menukarkan
1 ketel dari besi dengan 2 ketel. Meskipun keduanya berasal dari besi. Mereka
membedakan antara barang timbangan dan barang takaran. Adapun syaikul islam
memandang bahwa setelah barang ribawi itu berubah menjadi barang bukan ribawi
lantaran sudah diolah menjadi produk lain-baik yang ditimbang maupun yang
ditakar- maka tidak lagi berlaku hukum ribawi.
KAIDAH
KETUJUH BELAS
لا أثر للصياغة المباحة عند المبادلة
Tidak
berlaku ongkos tambahan pembuatan dalam tukar menukar barang.
Kaidah
ini berbeda dengan pendapat Syaikul Islam. Beliau berpendapat bahwa ongkos
pembuatan berpengaruh. Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa biaya tambahan
untuk ongkos pembuatan tidak berpengaruh dalam pertukaran. Maka tatkala kita
menukar emas yang telah dibentuk dengan emas yang belum dibentuk, kemudian
diberikan tambahan biaya pembuatan maka hal ini termasuk dalam riba. Hal ini
didasari oleh hadits Fudholah bin Ubaid bahwa dia membeli cincin dengan dinar
yang ada mutiaranya. Maka tatkala hendak dilepaskan ada biaya tambahan. Maka
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan, hingga kamu
melepaskannya.” Selain itu nabi juga bersabda, “Emas dengan emas yang
setara. Perak dengan perak yang setara.”
Pendapat
yang benar dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama yaitu pembuatan
tidaklah berpengaruh. Ini merupakan kebalikan dari pendapat Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah. Jika kita menginginkan adanya tambahan dari ongkos pembuatan maka
kita katakan bahwa ini tidak boleh dan jatuh kepada riba. Haditsnya jelas, “Emas
dengan emas, perak dengan perak, yang sama dan semisal.”
KAIDAH
KEDELAPAN BELAS
مبادلة الربوي بجنسه ومعهما أو مع أحدهما من غير جنسهما
Menukar
barang ribawi dengan sejenisnya yang terdapat pada salah satu atau keduanya
barang lain yang tidak sejenis.
Para
ulama menamainya sebagai (مسألة مدّ عجوة ودرهم) masalah “ mud kurma ajwah dan dirham.”
Ajwah merupakan salah satu jenis kurma madinah. Permasalahan yang dikenal
dengan “mud kurma ajwah dan dirham” ini ada 2 gambaran:
- Pertukaran barang ribawi dengan
sejenisnya yang pada keduanya ada barang lain yang tidak sejenis.
- Pertukaran barang ribawi dengan
sejenisnya, pada salah satunya terdapat barang lain yang tidak sejenis.
Contoh
gambaran A:
Menukar 1 mud kurma ajwah dengan 1 mud kurma ajwah. Pada keduanya terdapat
barang lain yang tidak sejenis. Yang pertama ada dirhamnya yang kedua juga ada
dirhamnya. Jumhur ulama mengatakan bahwa kasus seperti ini tidak boleh. Karena
ada unsur tipu muslihat pada barang ribawi yang sejenis dengan penambahan.
Syaikul Islam berpendapat boleh jika jumlah mud keduanya sama dan jumlah
dirhamnya juga sama.
Contoh
gambaran B:
Satu mud kurma ajwah yang disertai dirham dengan 2 mud kurma ajwah. Jumhur
berpendapat tidak boleh. Adapun pendapat kedua mengatakan jika mud ditukar mud
dan dirhamnya sebagai pembayaran atas kelebihannya, maka ini boleh.
Tatkala
kita membeli perhiasan intan dari pembuatnya. Kita memberinya perhiasan lama,
kemudian kita mengambil perhiasan baru. Pembuat perhiasan meminta kita harus
menambah, apakah ini boleh? atau kita memberi 20 gr perhiasan lama dan
mengambil 15 gr perhiasan baru yang sudah dibentu, apakah ini boleh?
Ini
masuk dalam masalah “mud kurma ajwah dan dirham”. Karena kita telah menukar
barang ribawi dengan sejenisnya, pada salah satunya terdapat uang dirham yang
bukan dari jenisnya, menurut jumhur ulama ini boleh. Menurut Syaikhul Islam
apabila tambahannya sebagai biaya pembuatan barang maka hal ini boleh. Akan
tetapi pendapat yang benar adalah tidak boleh menukar karena hadits telah jelas
menerangkan, “Emas dengan emas…” demikian pula kisah Fudholah ketika
membeli cincin yang ada mutiaranya dengan dinar maka Nabi bersabda, “Jangan,
sampai kamu lepaskan mutiaranya.” maka yang benar menukar barang ribawi
dengan jenisnya tidak dibenarkan adanya tambahan. Harus sama antara keduanya
dalam timbangan. Tidak berpengaruh ongkos pembuatan. Sebagaimana kami jelaskan
sebelumnya, bahwa macam barang itu tidak berpengaruh apa-apa. Solusinya, kita
jual perhiasan lama kita dan kita tahan dirhamnya, baru kemudian uangnya kita
gunakan untuk membeli yang baru. Akan tetapi yang menjadi masalah, sebagian
pembuat perhiasan itu mengatakan, “Aku akan membeli darimu dengan syarat
kamu nanti harus membeli dariku.” Maka kita katakan, disini kita terjatuh
dalam riba, yaitu emas ditukar emas dengan tambahan. Karena syaratnya adalah
kita menjual kepadanya dan kitapun harus membeli darinya. Ini seolah-olah kita
menukar emas dengan emas dengan harga tambahan. Imam Ahmad mengatakan, “Engkau
jual barangmu dan ambil harganya. Lalu cari tempat lain. Ini dilakukan untuk
menghindari syubhat riba. Jika ternyata tidak menemukan tempat lain yang bisa
memenuhi kebutuhan kita maka tidak mengapa kembali ke tempat semula.”
KAIDAH
KESEMBILAN BELAS
الشكّ في المماثلة كتحقّق المفاضلة
Keraguan
terhadap kesamaan ukuran dihukumi seperti adanya penambahan.
Jika
terjadi keraguan apakah ukuran barang sudah sama atau belum, maka dianggap
adanya penambahan. Dengan demikian wajib bagi kita memastikannya dengan
menggunakan ukuran standard syariat. Tidak mengetahui bahwa barang itu seukuran
sama saja artinya dengan mengetahui bahwa barang itu ada kelebihan.
KAIDAH
KEDUAPULUH
قبض الشيك أو السند عند صرف العملات ، هل يقوم مقام العملة ؟
Apakah
cek atau giro dapat mengantikan uang dalam pembayaran?
Ini
adalah permasalahan modern yang terjadi tatkala menukar barang yang
mengharuskan pembayaran tunai. Contoh emas dengan riyal. Ketika hendak membeli
emas, kita diharuskan untuk membayar tunai karena bertemunya 2 barang ribawi.
Kitapun lantas memberikan cek sebagai ganti uang riyal. Apakah cek ini bisa
menggantikan posisi uang secara syariat? Para ulama kontemporer berbeda
pendapat.
Sebagian
mereka berpendapat bahwa cek bisa menggantikan uang. Penggunaan cek untuk jual
beli telah menjadi kebiasaan manusia zaman ini. Maka cek menggantikan dirham.
Maka tatkala kita membeli emas dan kita menyerahkan cek, hukumnya boleh.
Pendapat
sebagian yang lainnya adalah bahwa cek tidak dapat menggantikan dirham. Tatkala
kita membeli emas atau perak atau pounds dengan riyal Saudi, tidak cukup dengan
memberikan cek. Karena pemberian cek tidak dianggap sebagai pembayaran tunai.
Alasannya yaitu apabila cek ini hilang atau terbakar apakah akan kembali kepada
yang memberi cek atau tidak? jawabnya adalah kembali. Ini menunjukkan bahwa cek
tidaklah tunai. Berbeda keadaannya apabila dalam posisi dirham. Jika kita
mengambil emas dan kita beri 1000 riyal dan ternyata hilang atau terbakar riyal
itu, apakah dianggap tunai? jawabnya iya. Apakah akan kembali kepada yang
punya? jawabnya tidak. Adapun cek akan kembali. Ini menunjukkan cek tidak
dianggap kontan.
Pendapat
ketiga mengatakan hal ini perlu perincian. Jika ceknya asli maka boleh. Jika
ceknya kosong maka tidak boleh. Karena cek asli senilai dengan harga yang
tercantum. Dan pendapat ketiga inilah yang lebih dekat kepada kebenaran. Allahu
a’lam.